NAMA DAN PENDIRIAN YAYASAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan.
Pasal 5
(1) Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Yayasan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama Yayasan yang dipesan.
-Bahwa ketentuan tersebut telah di ubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5A,
Pasal 5A
(1) Nama Yayasan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat disertai dengan
singkatan nama.
(2) Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama dengan nama Yayasan dan singkatan nama Yayasan lain yang telah terdaftar dalam Daftar Yayasan.
(3) Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Yayasan; atau
- singkatan yang merupakan akronim dari Nama Yayasan.