Tentang Izin Peralihan Hah-Hak Atas Tanah

TENTANG SERTIPIKAT TERDAPAT TULISAN “Apabila hak atas tanah ini akan dialihkan, maka terlebih dahulu mengajukan izin peralihan pada Kantor Pertanahan”

Bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan satu-satunya bukti Hak yang  syah atas tanah tersebut, dan Sertipikat Hak Atas tanah tersebut juga bisa di alihkan dan atau di jual belikan kepada pihak lain sesuai dengan kesepakatan  kedua belah Pihak. Akan tetapi tidak semuanya Sertipikat Hak Atas Tanah tersbut mudah begitu saja untuk dijual atau di operalihkan haknya, ada beberapat Sertipikat Hak Atas Tanah harus mendapatkan ijin peralihan, apabila Sertipikat hak atas tanah tersebut terdapat kalimat “Apabila hak atas tanah ini akan dialihkan, maka terlebih dahulu pemilik Sertifikat dapat mengajukan izin peralihan pada Kantor Pertanahan”

Syarat-syarat permohonan izinya/Formulir sudah disediakan di Kantor Pertanahan Setempat, isikan  dengan data Pemilik dan data Calon Pembeli, serta di tuliskan alasan-alasan yang sesuai dengan maksudnya, apabila tentang informasi ini kurang dapat dimengerti, silahkan mendangangi Kantor Pertanahan Setempat dan atau dapat konsultasi dengan Jasalegalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *