Sertipikat adalah merupakan Bukti Hak Atas tanah yang syah, yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia, sebagai bukti Legalitas atas tanah, dan tanah merupakan Tempat Tinggal dan atau juga merupakan asset, baik untuk dan atas nama Badan Hukum maupun atas nama per seorangan, akan tetapi khusus untuk bidang tanah yang berasal dari milik adat, permohonannya memerlukan tahapan-tahapan serta guna memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah, hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis atas bidang tanah tersebut wajib diumumkan dalam waktu selama 60 (enampuluh) hari, yang pada umumnya di tempatkan pada Papan Pengumuman Kantor Kelurahan dan atau Kepala Desa sesuai dengan wilayahnya dimana bidang tanah dimaksud.
Bahwa pengumuman dimaksud agar dapat diketahui oleh masyarakat, untuk bidang tanah dimaksud agar supaya tidak terjadi sengketa dan atau terjadi perselisihan luas yang sedang dimohonkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Satu dan lain hal, bahwa selama kurun waktu 60 (enampuluh) hari tersebut, kepada masyarakat dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Kantor Pertanahan setempat.
Bahwa apabila selama 60 (enampuluh) hari masa pengumuman bidang tanah tersebut tidak ada masyarakat yang mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan, maka Kepala Kantor Pertanahan tersebut dapat menerbitkan atas bidang tanah tersebut.
Jika dikemudian hari setelah lewatnya waktu 60 (enampuluh) hari masyarakat ada yang mengajukan keberatan-keberatan kepada Kantor Pertanahan, maka Kantor Pertanahan tersebut tidak dapat melayani.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah