Modal Dasar Dalam Perseroan Terbatas
MODAL DASAR DAN MODAL DITEMPATKAN DALAM (PT)

-Bahwa dalam Anggaran Dasar Perseroan telah dicantumkan besaran nilai nominal modal diantaranya : Modal Dasar Perseroan, Modal ditempatkan dan Modal disetor;

-Badan Hukum Perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, wajib mencantumkan Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), (Pasal 32 ayat 1), dan dari modal dasar  tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh  paling sedikit 25 %  (Pasal 33 ayat 1);

-Bahwa dalam penyetoran Modal Dasar yang ditempatkan tersebut harus dibuktikan dengan Surat/atau Bukti Penyetoran Modal Dasar Perseroan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam (Pasal 33 ayat 2);

-Penyetoran modal dasar perseroan tersebut akan dirinci bagian masing-masing para pemegang saham dalam anggaran dasar secara jelas mengambil bagiannya sesuai dengan persentase dan jumlah nominal sahamnya;

-Bahwa apabila modal dasar dalam anggaran dasar perseroan masih terdapat sisa saham dalam simpanan, maka Para pemegang saham dapat mengambil dan mengeluarkan sisa saham dalam simpanan tersebut serta harus disetor penuh, sebagaimana dimaksud (Pasal 33 ayat 3);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *