TENTANG HAK ATAS TANAH HAK GUNA USAHA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Pasal 2 ayat 2
Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannva dengan Hak Pengelolaan.
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah.
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Subjek Hak Guna Usaha
Pasal 19
Hak guna usaha diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. badan hukum yang didirikan menurut
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 20
( 1) Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalarn
jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dia.lihkan maka hak tersebut hapus karena hukum.
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha.
Pasal 21
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:
a. Tanah Negara; dan
b. Tanah Hak Pengelolaan.