Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Legalitas Usaha

Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Legalitas Izin Perusahaan

JasaLegalitas.id Merupakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah dan Legalitas Izin Perusahaan baik untuk Permohonan Sertifikat hak baru pertama kali, Pembaruan Hak Guna Banguanan (HGB), Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), Meningkatkan Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Hak Milik. Menurunkan Status Tanah Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), Pengurusan  Sertifikat Pengganti karena Rusak atau Hilang, Permohonan Izin Pertimbangan Teknis. Mengurus Perizinan Perusahaan PT/CV/YAYASAN dan Perseroan Terbatas Perseorngan, Melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS RBA)

CUSTOMMER SERVICE
MENGAPA MEMILIH KAMI ?

Berpengalaman

Kami telah ada dan menekuni bisnis biro jasa perizinan  dengan berbekal pengalaman yang luas, kami yakin dapat memberikan layanan terbaik untuk anda.

Profesional

Didukung oleh tim yang solid dan dapat diandalkan, serta berkompeten didalam bidangnya, kami berkomitmen untuk mengutamakan kepuasan klien sebagai wujud keprofesionalan kami.

Terpercaya

Kejujuran adalah modal dasar kami dalam menjalankan layanan jasa perizinan & Legalitas yang kami berikan. Kami selalu berkomitmen menjaga nama baik serta kepercayaan demi kerjasama yang berkesinambungan.

Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Legalitas Izin Perusahaan

Anda Percaya Kami Bekerja

Surat Tanah Yang Dapat Dimohonkan Menjadi Sertipikat :

Persyaratan:

  1. Hak Garapan yang dikuasai berdasarkan surat pernyataan menggarap yang telah dimiliki oleh yang menguasai bidang tanah dan telah diketahui kepala desa atau kelurahan serta camat setempat.
  2. Surat pernyataan tidak sengketa
  3. Surat pernyataan Sporadik.
  4. Keterangan Perencanaan yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang /Tata kota
  5. SPPT – PBB tahun berjalan.

Persyaratan:

  1. Kartu Kavling
  2. Planing yang dikeluarkan oleh Tata ruang /Tata Kota
  3. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan kelurahan dan diketahui kecamatan
  4. Surat Pernyataan tidak sengketa
  5. Surat pernyataan penguasaan fisik
  6. SPPT – PBB tahun berjalan

Persyaratan:

  1. Bukti kepemilikan girik
  2. Surat Pernyataan tidak sengketa
  3. Surat pernyataan penguasaan fisik
  4. SPPT – PBB tahun berjalan
  5. C.Desa
  6. Riwayat Tanah

Persyaratan:

  1. Bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya
  2. Planing yang dikeluarkan oleh Tata Ruang /Tata Kota Khusu untuk Sertifikat Hak Pakai
  3. Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  5. SPPT – PBB tahun berjalan
  6. Izin Pertimbangan Teknis

Catatan *: Persyaratan lain akan disesuaikan dengan luas bidang tanah dan kepemilikan bidang tanah

Persyaratan:

  1. Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan
  2. IMB / Surat Keterangan Kepala Desa atau kelurahan yang menerangkan sebagai rumah tinggal
  3. SPPT – PBB tahun berjalan.

Persyaratan:

Syarat Permohonan Sertifikat karena Rusak atau Hilang
Pemohon sebelumnya datang pada kantor pertanahan perlu memenuhi persyaratan antara lain :
-membuat pengantar dari Rt dan Rw
-membuat pengantar dari Desa atau kelurahan.
-membuat laporan kehilangan dari kantor kepolisian
-melampirkan hasil Surat Keterangan dari Kepolisian.
-melampirkan foto copy KTP

Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak,  Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Rangkasbitung, Kabupaten Cilegon,  Kabupaten Serang, Kota Serang.