Jasa Pengurusan Izin Lokasi

Persyaratan Pembuatan Izin Lokasi

Suatu Badan Hukum Perseroan yang didirikan di Indonesia, yang bergerak di Bidang Pembangunan Perumahan, Kawasan Industri, Lahan Pangan, ingin membuat Ijin Lokasi, beberapa persaratan yang harus dimiliki oleh perusahaan tersebut untuk dipenuhi antara lain:

  1. Anggaran Dasar Perusahaan
  2. Sudah Mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum Dan Ham RI
  3. Sudah Memiliki NIB
  4. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Surat pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen
    Izin Lokasi
  6. peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon
  7. proposal rencana kegiatan usaha
  8. surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Setelah persyaratan tersebut lengkap, maka perseroan terbatas baru dapat mengajukan izin Lokasi melalui OSS (Online Single Submission) suatu Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Bahwa luas area tanah yang dapat diberikan izin dalam pasal 4 ayat 1 hurup (a) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi adalah sebagai berikut:

  1. Untuk usaha pengembangan perumahan dan Pemukiman, Kawasan Perumahan Pemukiman, Untuk Provinsi 400 Ha, Seluruh Indonesia 4.000 Ha
  1. Kawasan Resort Perhotelan, 1 Provinsi 200 Ha, Seluruh Indonesia 4.000 Ha. Untuk Usaha Kawasan Industri: 1 Provinsi 400 Ha. Seluruh Indonesia 4.000 Ha.
  2. Untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan yang diberikan Hak Guna Usaha: Komoditas Tebu: 1 Provinsi 60.000 Ha. Seluruh Indonesia 150.000 Ha. Komoditas Pangan lainnya: 1 Provinsi 20.000 Ha. Seluruh Indonesia 100.000 Ha.
  3. Untuk usaha Tambak: Di Pulau Jawa: 1 Provinsi 100 Ha. Seluruh Indonesia 1.000 Ha. Di Luar Pulau Jawa 1 Provinsi 200 Ha. Seluruh Indonesia 2.000 Ha.

Bahwa izin lokasi tidak cocok bagi perusahaan BUMN, Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, baik oleh Pemerintah Pusat atau Milik Daerah, Badan Usaha yang sebagian Besar sahamnya dimiliki oleh Masyarakat dalam Rangka “Go Public”, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 4 sebagai berikut:

4. Ketentuan dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, tidak berlaku untuk:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  3. Badan Usaha yang sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka Go Public
         Permen Nomor 17 Tahun 2019
  • Jasa Pengurusan Izin Lokasi

Kami telah berpengalaman dan profesional dalam pengurusan Perizinan Legalitas Perusahaan, pengurusan Surat-surat tanah, pengurusan dokumen perusahaan lainnya. Dan Jasa legalitas dengan tenaga yang profesional dan Berpengalaman sejak tahun 1986. Kami sangat yakin dapat melayani pengurusan berbagai izin dan dokumen perusahaan baik perorangan maupun badan hukum, diberbagai wilayah baik di dalam maupun luar kota.

Untuk Konsultasi Hubungi Kami:

Alamat:

Jalan Raya Klari, Gintungkerta nomor 9, Kabupaten Karawang – Jawa Barat.

Jalan Raya Pertamina Nomor 60 A, Panongan Tangerang – Banten.

Telepon: 0812 1984 2492

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *