Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Jasa Pembuatan Izin UD | Jasa Pendirian Legalitas Usaha

UD atau perusahaan perseorangan adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh satu orang perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya.

Bentuk usaha yang umumnya disebut sebagai UD adalah Usaha Dagang. UD sama dengan pemiliknya, yang artinya, tidak ada pemisahan atau pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya

UD bukan merupakan badan hukum, Meski bukan suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia.

untuk menyiapkan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun begitu, jika berhubungan dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, pendirian usaha akan dijadikan sebagai prasyarat. Padaally, untuk pendirian UD diperlukan perizinan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS;

Bahwa terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berintegrasi Secara Elektronik, sehingga dalam Permohonan Perizinan pada saat ini dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Pengajuan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 / M-DAG / PER / 9/2007, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD.

Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib pendaftaran dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Bahwa sistem lama tersebut pada saat ini sudah mengikuti era Globalisasi, sehingga sistem perizinan oleh Pemerintah dapat dipermudah dan lebih cepat dari manual sistem, sehingga perizinan untuk mendapatkan SIUP dan TDP pada saat ini sudah menggunakan dan atau dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) suatu system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Jasa Pembuatan Ijin UD

Kami telah berpengalaman dan profesional dalam pengurusan dan pembuatan izin-izin Pendirian Legalitas Perusahaan, izin pengurusan Surat-surat tanah, pengurusan dokumen perusahaan lainnya. Dan Jasa legalitas dilakukan oleh H. Alih Sualih Kuswara , Dengan tenaga yang profesional dan berpengalaman sejak tahun 1986. Kami sangat yakin dapat melayani pengurusan berbagai izin dan dokumen perusahaan baik perorangan maupun badan hukum, diberbagai wilayah baik di dalam maupun luar kota.

Baca Juga: CV Jasa Pendirian

Untuk Konsultasi Hubungi Kami:

Alamat: Jalan Raya Klari Nomor 9, Klari, Gintungkerta, Karawang

Area Pelayanan Mencakup Seluruh Wilayah Indonesia

DKI Jakarta | Jakarta Selatan | Jakarta Timur | Jakarta Utara | Kebayoran Baru | Jakarta Barat | Jakarta Pusat | Jatinegara | Kebon Jeruk | Menteng Koja | Bandung | Bandung Barat | Bekasi | Bogor | Cirebon | Karawang | Kuningan | Pangandaran | Purwakarta | Subang | Sukabumi | Tasikmalaya | Depok | Tigaraksa | Ciputat | Lebak | Pandeglang | Serang | Kabupaten Tangerang | Cilegon | Tangerang Selatan | Cikarang | Cibinong | Palabuhanratu | Banten | Batam dan Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *