PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020 Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan

Alur Proses Permohonan Pengajuan Nomor Induk Berusaha, baik NIB Perseorangan Maupun NIB Badan Hukum OSS – RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single

TENTANG HAK ATAS TANAH HAK GUNA USAHA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pasal 2 ayat 2 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan

Permohonan Izin Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (PKKPR) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 (Pasal 8) (1) Pelaku Usaha melakukan