Bidang Tanah Yang Dapat Dimohonkan Haknya antara lain :
I. TANAH GARAPAN/TANAH NEGARA
- Hak Garapan yang dikuasai berdasarkan surat pernyataan menggarap yang telah dimiliki oleh yang menguasai bidang tanah serta telah diketahui kepala desa atau kelurahan serta camat setempat.
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Surat pernyataan SPORADIK
- Surat keterangan kepala desa/Kepala Kelurahan yang diketahui kecamatan.
- Planning yang dikeluarkan Dinas Tata ruang/Tata kota
- SPPT – PBB tahun berjalan
II. TANAH KAVLING/TANAH NEGARA
- Kartu Kavling
- Planing yang dikeluarkan oleh Tata ruang/tata kota
- Surat rekomendasi yang dikeluarkan kelurahan dan diketahui kecamatan
- Surat Pernyataan tidak sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- SPPT – PBB tahun berjalan
III. TANAH KARTU SEWA/TANAH NEGARA
- Bukti kepemilikan kartu sewa
- Planing yang dikeluarkan oleh Tata ruang/tata kota
- Surat Pernyataan tidak sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- SPPT – PBB tahun berjalan
IV. TANAH MILIK ADAT/GIRIK
- Bukti kepemilikan girik
- Surat Pernyataan tidak sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- SPPT – PBB tahun berjalan
V. SERTIFIKAT HGB YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA
- Bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya
- Planing yang dikeluarkan oleh Tata ruang/tata kota
- Surat Pernyataan tidak sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- SPPT – PBB tahun berjalan
Notes* : Persyaratan lain akan disesuaikan dengan luas bidang tanah dan kepemilikan bidang tanah
VI. PENINGKATAN HGB MENJADI HAK MILIK
- Bukti sertifikat Hak Guna Bangunan
- IMB/Surat Keterangan Kepala Desa atau kelurahan yang menerangkan sebagai rumah tinggal
- SPPT – PBB tahun berjalan.