SERTIPIKAT
Bidang Tanah Yang Dapat Dimohonkan Haknya

Bidang Tanah Yang Dapat Dimohonkan Haknya antara lain :

I. TANAH GARAPAN/TANAH NEGARA

  1. Hak Garapan yang dikuasai berdasarkan surat pernyataan menggarap yang telah dimiliki oleh yang menguasai bidang tanah serta telah diketahui kepala desa atau kelurahan serta camat setempat.
  2. Surat pernyataan tidak sengketa
  3. Surat pernyataan SPORADIK
  4. Surat keterangan kepala desa/Kepala Kelurahan yang diketahui kecamatan.
  5. Planning yang dikeluarkan Dinas Tata ruang/Tata kota
  6. SPPT – PBB tahun berjalan

II. TANAH KAVLING/TANAH NEGARA

  1. Kartu Kavling
  2. Planing yang dikeluarkan oleh Tata ruang/tata kota
  3. Surat rekomendasi yang dikeluarkan kelurahan dan diketahui kecamatan
  4. Surat Pernyataan tidak sengketa
  5. Surat pernyataan penguasaan fisik
  6. SPPT – PBB tahun berjalan

III. TANAH KARTU SEWA/TANAH NEGARA

  1. Bukti kepemilikan kartu sewa
  2. Planing yang dikeluarkan oleh Tata ruang/tata kota
  3. Surat Pernyataan tidak sengketa
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik
  5. SPPT – PBB tahun berjalan

IV. TANAH MILIK ADAT/GIRIK

  1. Bukti kepemilikan girik
  2. Surat Pernyataan tidak sengketa
  3. Surat pernyataan penguasaan fisik
  4. SPPT – PBB tahun berjalan

V. SERTIFIKAT HGB YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA

  1. Bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya
  2. Planing yang dikeluarkan oleh Tata ruang/tata kota
  3. Surat Pernyataan tidak sengketa
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik
  5. SPPT – PBB tahun berjalan

Notes* : Persyaratan lain akan disesuaikan dengan luas bidang tanah dan kepemilikan bidang tanah

VI. PENINGKATAN HGB MENJADI HAK MILIK

  1. Bukti sertifikat Hak Guna Bangunan
  2. IMB/Surat Keterangan Kepala Desa atau kelurahan yang menerangkan sebagai rumah tinggal
  3. SPPT – PBB tahun berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *