BATASAN USIA DEWASA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 / SE / I / 2015 Tentang batasan usia Dewasa. Maka kepastian Hukum dalam melakukan perbuatan hukum, yang tepat dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2015 pada angka 7 sebagai berikut:
7. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada angka 5 dan angka 6, berdasarkan usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Bahwa dalam hal ini juga telah di jelaskan dalam Undang-undang Jabatan Notaris, sebagai dasar Para Notaris untuk melaksanakan dalam pembuatan akta, bahwa Batasan Usia Dewasa adalah 18 Tahun atau sudah menikah. berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memenuhi syarat sebagai berikut:
-
paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
-
cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau
diperkenalkan oleh 2 (dua) orang saksi
pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan
belas) tahun atau telah menikah dan cakap
melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan
oleh 2 penghadap lainnya.
(3) Pengenalan yang dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
Surat Edaran No. 4 / SE / I / 2015 Tentang Batas Usia Dewasa