Tentang Hak atas Tanah dan Ketentuan-Ketentuannya
Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah

Hak atas tanah yang ditetapkan Sementara dan ketentuan-ketentuannya

  • Bahwa tentang hak-hak atas tanah berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria  nomor 5  Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria :
  • Sebagaimana disebutkan dalam (Pasal 16 ayat (1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.

a. hak milik,

b. hak guna-usaha,

c. hak guna-bangunan,

d. hak pakai,

e. hak sewa,

f. hak membuka tanah,

g. hak memungut-hasil hutan,

h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Pasal 53.

(1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat.

(2) Ketentuan dalam pasal 52 ayat (2) dan (3) berlaku terhadap peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

  • Hak Guna Bangunan  (Pasal 35 yat 1);
  • Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  • Bahwa atas hak tersebut tersebut, pemilik hak guna bangunan dapat mengajukan masa berlakunya  apabila jangka waktu HGB tersebut berakhir, dan kepada pemilik HGB tersebut dapat diberikan haknya dalam jangka waktu 20 tahun, sebagaimana disebutkan dalam (pasal 35 ayat 2. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun).
  • Hak Guna Banguna, hanya dapat dimilik oleh Warga Negara Indonesia dan atau suatu Badan Hukum yang didirikan serta berkedudukan di Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam (UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok pokok Agraria, pasal 36 ayat 1 hurup a dan b); (1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah  a. warga-negara Indonesia, b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia).
  • Hak Pakai :
  • Bahwa hak pakai juga dapat dipunyai oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia, Orang  Asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Badan Hukum Asing yang terdapat perwakilan di Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam (UU PA Nomor 5 Tahun 1960  Pasal 42 Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :

a. warga-negara Indonesia;

b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *