Pemerintah telah membuat kebijakan dalam kemudahan untuk mengurus perizinan perusahaan secara terintegrasi, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sehingga pelaku usaha juga dapat mengurus dan mengajukan permohonan secara mandiri melalu OSS.
I. Syarat Pembuatan Domisili Usaha:
- Akta Pendirian PT atau CV
- KTP & KK Pendiri Perusahaan
II. Syarat Pembuatan NPWP Perusahaan:
- Akta Pendirian PT atau CV
- KTP & KK Pendiri Perusahaan
- Pengurus NPWP
- Domisili Perusahaan
III. Syarat Pembuatan SIUJK:
- Akta Pendirian PT atau CV
- Pengesahan Badan Hukum
- KTP & KK Pendiri Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha NIB
- NPWP Perusahaan
- Surat Badan Usaha (SBU)
IV. Persyaratan Permohonan Penanaman Modal Asing (PMA):
- Surat Pernyataan Nilai Investasi
- Pengajuan Izin Prinsip
- Akta Pendirian PT
- Pengesahan Badan Hukum
- Nomor Induk Berusaha NIB
- KTP / Pasport
- Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan
PENDIRIAN BADAN USAHA
- Persyaratannya :
- Foto kopi NIK
- Foto kopi NPWP
- Alamat Email Pribadi
- Tempat Kedudukan Perseroan
- Modal Dasar minimal Rp.50.000.000
- Modal ditempatkan minimal 25%