Permohonan Izin Lokasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 (Pasal 8)
(1) Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk memperoleh Izin Lokasi dengan cara mengakses laman OSS.
(2) Pelaku berusaha dalam pasal 7 ayat (1) diberikan Izin Lokasi berdasarkan Komitmen secara elektronik.
(3) Dalam hal rencana lokasi usaha dan / atau Pelaku Usaha memenuhi salah satu ketentuan atau lebih masuk dalam Pasal 7 ayat (2), kepada Pelaku Usaha diterbitkan Izin Lokasi tanpa Komitmen secara elektronik.
(4) Pelaku usaha yang dimaksud pada ayat (2) melengkapi dokumen sebagai persyaratan pemenuhan komitmen termasuk:
Sebuah. Nomor Induk Berusaha (NIB);
B. pernyataan dan permintaan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
C. peta / sketsa yang memuat banyak koordinat letak letak lokasi yang dimohon;
D. proposal rencana kegiatan usaha;
e. surat pernyataan luas tanah yang dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
(5) Pernyataan dan permintaan pemenuhan Komitmen Lokasi dan surat pernyataan tanah yang disebutkan sebagaimana tercantum dalam ayat (4) huruf b dan huruf e dibuat sesuai format yang dimasukkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Bahwa sejak ditetapkannya pada tanggal 31 Maret 2021 dan berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, pada tanggal 21 April 2021 sebagai tata cara dan pelaksananaan dalam rangka permohonan izin, yang sebelumnya Permohonan Izin Lokasi, maka sejak di Tetapkannya peraturan Menteri ATR-BPN Nomor 13 Tahun 2021 ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin pemanfataan ruang sesuai dengan kegiatannya memalui OSS-RBA, yang sebelumnya Izin Lokasi melalui OSS persi 1.1