Pembubaran Perseroan

Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Keputusan RUPS Pasal 142 ayat 1 Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

  • Pembubaran Perseroan terjadi Karena, bedasarkan Keputusan Pemegang Saham (RUPS), (Pasal 142 ayat 1 huruf a);
  • -Para pemegang saham dapat mengadakan RUPS, dan menunjuk salah seorang sebagai Likuidator, untuk melaksanakan pembubaran perseroan;
  • -Likuidator selanjutnya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, wajib memberitahuan kepada, semua Kreditor, mengenai pembubaran perseroan, dengan cara mengumumkan Pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia.
  • -Pemberitahuan kepada Kreditor dimaksud, Likuidator dapat menjelaskan nama dan alamat Likuidator;
  • -Bahwa apabila Likuidator belum melaksanakan kewajibannya yaitu Memberitahuan kepada semua Kreditor dan Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, serta pemberitahuan kepada Menteri, (Pasal 147 ayat 1 huruf a dan b), maka Pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga, (Pasal 148 ayat 1);
  • -Jangka waktu pengajukan tagihan sebagaimana dimaksud pada pasal 147 ayat 2 huruf d adalah 60 (enampuluh) hari, terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaskud dalam pasal 147 ayat 1;
  • Likuidator selanjutnya dapat menyampaikan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa Perseroan dalam Likuidasi, (pasal 147 ayat 1 huruf b).
  • Likuidator selanjutnya berkewajiban membuat Rencana Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan dalam Proses Likuidasi, dan mengumumkan Rencana Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan tersebut, dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI, mengenai rencana pembagian kekayaan hasil Likuidasi, (Pasal 149 ayat 1);
  • Selanjutnya Likuidator membuat laporan pertanggung jawaban kepada RUPS, Tentang proses likuidasi yang sudah dilakukan (Pasal 152 ayat (1).
  • -Dalam hal tersebut (RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan (acquit et discharge) kepada Likuidator), bahwa RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi;
  • -bahwa proses akhir Likuidasi tersebut, selanjutnya dilakukan Pengumuman dalam Surat Kabar dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Pasal 152 ayat 3).
  • -Pemberitahuan pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak laporan pertanggung jawaban Likuidator di terima oleh RUPS, (Pasal 152 ayat 7).
  • -Dalam hal Likuidator telah melakukan pengumuman tersebut maka Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan, (Pasal 152 ayat 5 jo. Pasal 152 ayat 8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *