JasaLegalitas dapat membabntu membuat Permohonan Izin Pendirian Perusahaan Asing dan Izin Penanaman Modal Asing (PMA), bahwa Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) Merupakan bentuk Investasi Penanaman Modal yang sahamnya dimiliki oleh salah seorang Warga Negara Asing (WNA) atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA), atau salah satu Pemegang Saham Badan Hukum Asing. Badan Usaha (PT PMA) tersebut dapat didirikan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
JasaLegalitas.id menerima Layanan pengurusan Pendirian PT PMA & Jasa Perizinan Untuk Pendukung Usaha. Adapun syarat-syarat formal untuk perizinan PT PMA adalah Sebagai Berikut:
Kami telah ada dan menekuni jasa pengurusan perizinan dan legalitas Perusahaan, baik pengurusan Izin Usaha Perorangan atau Izin Usaha Badan Hukum (PT), CV, Yayasan dan Koperasi, dan kami yakin dapat memberikan layanan terbaik
Didukung oleh tim yang solid dan dapat diandalkan, serta berkompeten didalam bidangnya, kami berkomitmen untuk mengutamakan kepuasan klien wujud keprofesionalan kami.
Kejujuran adalah modal dasar kami dalam menjalankan layanan jasa perizinan & Legalitas yang kami berikan. Kami selalu menjaga nama baik serta kepercayaan demi kerjasama yang berkesinambungan.
Sertifikat Tanah, Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan
Alamat : Jalan Raya Klari, Gintungkerta, Kec.Klari,Kabupaten Karawang,
Alamat Perwakilan Klik Disini