Tindakan Orang Tua Anak Dibawah Umur, Apabila Mempunyai Tanah Hendak Dijual
Tindakan Orang Tua Anak Dibawah Umur, Apabila Mempunyai Tanah Hendak Dijual

Apa tindakan orang tua selaku wali dari anak yang masih usia dibawah umur, apabila mempunyai tanah hendak dijual ?

Sebagai  Ilustrasi:

Bahwa orang tua sekaligus sebagai wali dari anak yang masih usia dibawah umur, dan mempunyai sebidang tanah hendak dijual, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Orang tua mengajukan permohonan penetapan Pada Panitera Pengadilan Negeri setempat, dimana tempat kedudukan tersebut (tempat tinggal).
  2. Setelah melakukan permohonan izin Penetapan tentang Perwalian, maka orang tua tersebut berdasarkan Penetapan dari Panitera Pengadilan bertindak untuk diri sendiri dan juga bertindak sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur, Pejabat dan atau instansi terkait tentang Jual Beli atas bidang tanah yang hendak dijual tersebut dapat dilakukan, berdasarkan sarat-sarat yang telah ditentukan oleh Pejabat dan atau Instansi terkait tersebut.

Ketentuan anak usia dibawah umur sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 bahwa “(1). anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekusaannya. (2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar Pengadilan” .

Baca Juga : Jasa Pengurusan Pembuatan Dokumen Perizinan & Pendirian PT

Maka dengan demikian untuk tindakan hukm apapun baik didalam maupun di luar Pengadilan, orang tua terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *