PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH
Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan. (2) Pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Penetapan Hak Atas Tanah kembali kepada bekas pemegang hak setelah jangka waktu Pemberian, Perpanjangan, dan/atau Pembaruan berakhir. (3) Menteri membuat keputusan Penetapan Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.
klik disini : https://peraturan.bpk.go.id/Details/255209/permen-agrariakepala-bpn-no-16-tahun-2022https://peraturan.bpk.go.id/Details/255209/permen-agrariakepala-bpn-no-16-tahun-2022