Bahwa pelaksanaan per izinan dalam SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK diatur dalam Surat Keputuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021, sebagaimana disebutkan dalam “Pasal 3 Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel melalui:
a. penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik;
b. penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. interkoneksi data penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
e. penggunaan teknologi informasi dalam koordinasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan antar sektor dan pusat dengan daerah”.