PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Keputusan Menteri ATR-BPN Nomor 13 Tahun 2021 sebagai berikut.permen no.13-tahun 2021 Pasal 7
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis usaha;
e. rencana jumlah lantai bangunan; dan
f. rencana luas lantai bangunan.
(2) Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan
dan rencana luas lantai bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
(3) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
b. titik; dan/atau
c. garis.
(4) Dalam hal persyaratan permohonan telah diterima secara
lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
(5) Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan
pendaftaran kepada pemohon.
(6) Pemohon membayar biaya layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Setelah membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), pemohon menyampaikan bukti
pembayaran kepada Sistem OSS. lengkapnya klik.https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?