TIGA JENIS PERUBAHAN PADA YAYASAN

Jenis Perubahan dalam Anggaran Dasar Yayasan

Bahwa dalam pelaksanaan perubahan Anggaran Dasar Yayasan ada 3 jenis perubahan, sebagaimana disebutkan dibawah ini :

  1. Perubahan Anaggaran Dasar Yayasan yang harus mendapat Persetujuan Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri
  3. Perubahan Data Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri

Berikut  uraian dari masing masing perubahan tersebut :

  1. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang harus mendapatkan Persetujuan Menteri :
  • Perubahan mengenai Nama Yayasan
  • Perubahan Kegiatan Yayasan
  • Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri,
  1. Perubahan Anggaran Yayasan ini merupakan perubahan yang dimaksud selain dalam angka 1 diatas, yang cukup diberitahukan kepada Menteri, yaitu :
  • Perubahan Pasal atau ayat dalam anggaran Dasar Yayasan,

 

Jenis Perubahan dalam Anggaran Dasar Yayasan

Bahwa dalam pelaksanaan perubahan Akta Anggaran Dasar ada 3 jenis perubahan, sebagaimana disebutkan dibawah ini :

  1. Perubahan Anaggaran Dasar Yayasan yang harus mendapat Persetujuan Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri
  3. Perubahan Data Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri
Berikut  uraian dari masing masing perubahan tersebut :

Perubahan Anggaran Dasar  Yayasan yang harus mendapatkan Persetujuan Menteri :

1.Perubahan mengenai Nama Yayasan

2.Perubahan Kegiatan Yayasan

3.Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri,

Perubahan Anggaran Yayasan ini merupakan perubahan yang dimaksud  selain dalam angka 1 diatas, yang cukup diberitahukan kepada Menteri, yaitu :

-Perubahan Pasal atau ayat dalam anggaran Dasar Yayasan,

1.Perubahan Data Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri.

2.Perubahan data Yayasan  ini meliputi ;

  • Perubahan Pembina Yayasan
  • Perubahan atau Pengangkatan Kembali Pengurus/atau Pengawas Yayasan
  • Perubahan alamat Yayasan

-Demikian macam atau jenis perubahan dalam anggaran dasar Yayasan.

Kutipan : Notaris.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *