Tentang Kami

 

 

JasaLegalitas.id adalah layanan jasa pengurusan Surat-surat tanah dan  dokumen perusahaan, dengan tenaga yang profesional. Kami melayani Jasa pengurusan  Surat-surat Tanah: Sertifikat Tanah, Permohonan Hak atas Tanah Pertama kali, Perpanjangan Hak Guna Bangunan, Pemecahan-Pemisahan Sertifikat Tanah, Penggabungan Sertifikat Tanah, Permohonan Sertifikat Pengganti karena Hilang dan atau Sertifikat Rusak, Penurunan Status Hak milik, Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, dan JasaLegalitas.id, juga mengurus dokumen perizinan perusahaan baik perorangan maupun badan hukum : (PT) Perseroan Terbatas (PMDN), (PMA) Penanaman Modal Asing, (UD) Usaha Dagang), (CV) Perseroan Comanditer, Pendirian Yayasan, Pendirian Koperasi. jasalegalitas.id mengurus diberbagai wilayah baik di dalam maupun luar kota.

“Kami Berkerja Secara Profesional & Bertanggung Jawab”

Pertanyaan:

bagaimana cara ingin mendirian perusahaan ?                                                                                     

Jawaban :

-dalam bentuk usaha ada beberapa jenis Usaha:

Awal untuk melakukan usaha, apakah usaha perseorangan (Usaha Dagang) atau usaha bersama (Perseroan Terbatas).

Pelaku usaha pertama kali, jika usaha perseroangan, maka harus mempersiapkan Identitas diri berupa NIK, NPWP, jika tidak dengan akta pendirian UD, maka pelaku usaha dapat  langsung mengajukan Permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submssion), jika pelaku usaha dalam usahanya menggunakan Nama UD dan atau PD, maka pelaku usaha dapat membuat Akta Pendirian Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD), setelah Akta Pendirian Usaha Dagang lengkap, maka pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengakses OSS (Online Single Submission) atau melalui JasaLegalitas.id

-Bahwa jenis usaha tersebut dinamakan Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD).

-Untuk Usaha Badan Hukum Perseroan, sebagai syarat untuk mengawali usaha dengan status Badan Hukum Perseroan, maka pelaku usaha wajib mempersiapkan beberapa hal :

-Perseroan Terbatas (PT-PMDN).

  1. Nama Perseroan Terbatas yang akan dipergunakan.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Rencana Modal Dasar Perseroan minimal sebesar Rp.50.000.000,- dan disetor minimal 25 % dari modal dasar Pasal 32 dan 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  5. Pengurus dalam Perseroan Terbatas sedikitnya 2 (dua) orang, terdiri dari satu orang Direktur dan satu orang Komisaris, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2007.

-Perseroan Terbatas (PT-PMA).

  1. Nama Perseroan Terbatas yang akan dipergunakan
  2. Pasport/Kitas/Kitap
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Membuat Rencana Investasi
  5. Rencana Investasi yang memuat Modal Perseroan dan Jenis Usaha Perseroan.  Bahwa untuk usaha badan hukum, baik Badan Hukum Nasional (PMDN) maupun Badan Hukum Asing (PMA) tersebut, wajib memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris. selanjutnya pengurus dapat mengajukan permohonan per izinan melalu OSS (Online Single Submission) atau dapat melalu jasalegalitas.id.