UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Bahwa usia perkawinan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang usia perkawinan 16 Tahun telah di ubah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi 19 tahun, baik usia Wanita maupun usia Pria.