JasaLegalitas.id adalah layanan pengurusan Surat-surat tanah dan dokumen perusahaan, dengan tenaga yang profesional. Kami melayani Jasa pengurusan Surat-surat Tanah: Sertifikat Tanah, Permohonan Hak atas Tanah Pertama kali, Perpanjangan Hak Guna Bangunan, Pemecahan-Pemisahan Sertifikat Tanah, Penggabungan Sertifikat Tanah, Permohonan Sertifikat Pengganti karena Hilang dan atau Sertifikat Rusak, Penurunan Status Hak milik, Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, dan JasaLegalitas.id, juga pelayanan dokumen perizinan perusahaan baik perorangan maupun badan hukum: (PT) Perseroan Terbatas (PMDN), (PMA) Penanaman Modal Asing, (UD) Usaha Dagang), (CV) Perseroan Komandan, Yayasan Pendirian, Pendirian Koperasi. jasalegalitas.id mengurus diberbagai wilayah baik di dalam maupun luar kota.
“Kami Berkerja Secara Profesional & Bertanggung Jawab”
Anda perlu bantuan Hubungi kami: Alih Sualih Kuswara
Pertanyaan:
Persyaratan apa saja yang perlu di lengkapi jika akan mendirikan Perusahaan..?
Jawaban :
Dalam bentuk usaha ada beberapa jenis Usaha:
Awal untuk melakukan usaha, apakah usaha perseorangan (Usaha Dagang) atau usaha bersama (Perseroan Terbatas).
Pelaku usaha pertama kali, jika usaha perseroangan, maka harus mempersiapkan Identitas diri berupa NIK, NPWP, jika tidak dengan akta pendirian UD, maka pelaku usaha dapat langsung mengajukan Permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submssion), jika pelaku usaha dalam usahanya menggunakan Nama UD dan atau PD, maka pelaku usaha dapat membuat Akta Pendirian Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD), setelah Akta Pendirian Usaha Dagang lengkap, maka pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengakses OSS ( Online Single Submission) atau melalui JasaLegalitas.id
-Bahwa jenis usaha tersebut dinamakan Usaha Dagang (UD) atau dengan nama Perusahaan Dagang (PD).
-Untuk Usaha Badan Hukum Perseroan, sebagai syarat untuk mengawali usaha dengan status Badan Hukum Perseroan, maka pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa hal:
-Perseroan Terbatas (PT-PMDN).
- Nama Perseroan Terbatas yang akan dipergunakan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rencana Modal Dasar Perseroan minimal sebesar Rp.50.000.000, – dan disetor minimal 25% dari modal dasar Pasal 32 dan 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Pengurus dalam Perseroan Terbatas 2 (dua) orang, terdiri dari satu orang Direktur dan satu orang yang bertanggung jawab dalam Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2007.
Mengenai point 1 nama perseroan terbatas minimal 3 suku kata, dan nama perseroan terbatas tersebut dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh Kantor Notaris pada Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui. ahu.go.id atau
-Perseroan Terbatas (PT-PMA).
- Nama Perseroan Terbatas yang akan dipergunakan
- Pasport / Kitas / Kitap
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Membuat Rencana Investasi
- Rencana Investasi yang memuat Modal Perseroan dan Jenis Usaha Perseroan. Bahwa untuk usaha badan hukum, baik Badan Hukum Nasional (PMDN) maupun Badan Hukum Asing (PMA) tersebut, wajib memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris. Pengurus selanjutnya dapat mengajukan permohonan per izinan melalu OSS (Online Single Submission) atau dapat melalu jasalegalitas.id
Pertanyaan :
Jenis Dokumen dan atau Surat apa yang dapat dimohonkan Sertifikat Tanah?
Jawaban:
Sebagai alas kepemilikan pemohon, bahwa Surat-surat yang terkait dengan Kepemilikan tanah, salah satunya Girik-Kikitir, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung Leter C atau Kutipan C-Desa, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasan Atas Bidang Tanah, SPPT-PBB, dan bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak dalam keadaan Sengketa, dan setelah dokumen tersebut oleh pemohon dapat diajukan permohonan Sertifikat pada Kantor Pertanahan baik secara Langsung maupu melalui kuasanya. mengenai permohonan hak atas sertifikat tanah, tentunya mengikuti dengan peraturan pemerintah dan ketentuan ketentuan yang berlaku pada Kantor Pertanahan Setempat.
SERTIFIKAT YANG BELUM DI ROYA
Pertanyaan :
Saya memiliki Sertifikat tanah yang pernah saya jaminkan pada suatu lembaga keuangan dan atau salah satu Bank, setelah Sertifikat saya kembali karena sudah tidak ada lagi hutang pada Bank tersebut, tetapi pada Sertifikat tertulis Akta Hak Tanggungan, nah bagaimana hal ini untuk menghilangkannya?
Jawaban :
Sertifikat yang pernah masuk pada suatu Bank kemudian Bank mencatat dan mendaftarkan pada Kantor Pertanahan, maka Kantor Pertanahan tersebut akan mencatat didalam Sertifikat tersebut Akta Pemberian Hak Tanggungan tertanggal….Nomor…….di buat oleh Kantor PPAT. dan Kantor Pertanahan juga menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan serta mencantumkan nilai Hak Tanggungan didalam Sertifikat Hak Tanggungan tersebut. Tentu kita ingin Sertifikat kita bersih seperti semula, lalu bagaimana cara menghapusnya….?
Menghapus/Roya pada Sertifikat perlu melampirkan dokumen terkait Sertifikat Tanah seperti :
- Sertifikat Asli
- Surat Keterangan Dari Bank yang menerangkan sudah lunas
- Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
- KTP Identitas diri.
Demikian Syarat untuk melakukan Roya Sertifikat Tanah, dan jika di kuasakan, lampirka Surat Kuasa Asli dan KTP Penerima Kuasa.