Sertipikat adalah merupakan Bukti Hak Atas tanah yang syah, yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia, sebagai bukti Legalitas atas tanah, dan tanah merupakan Tempat Tinggal dan atau juga
SURAT PERNYATAAN GARAPAN TANAH NEGARA Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Lahir di : Pekerjaan : Alamat : KTP/NIK Nomor : Dengan ini menyatakan, bahwa saya
SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA -Kami yang bertanda tangan di bawah ini : —————————————————————- 1 Nama : Tempat/Tgl Lahir : Jenis Kelamin : Alamat : Nomor KTP : 2 Nama
TENTANG SERTIPIKAT TERDAPAT TULISAN “Apabila hak atas tanah ini akan dialihkan, maka terlebih dahulu mengajukan izin peralihan pada Kantor Pertanahan” Bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan satu-satunya bukti Hak yang
Kata Agraria berasal dari bahasa belanda yaitu Akker, bahasa yunani Agros yang berarti tanah pertanian, Bahasa Latin Agger yang berarti tanah atau sebidang tanah, Bahasa Latin Agrarius yang berarti perladangan,